Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bontang Gelar Diskusi dan Kajian Hukum Terkait Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026

Kajian Hukum, 22 Oktober 2026

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang menggelar kegiatan Diskusi & Kajian Hukum Terkait Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Bontang guna memperkuat pemahaman regulasi terbaru di lingkungan internal pengawas pemilu.

Acara krusial ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bontang, Koordinator Sekretariat (Korsek), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Bontang. Kehadiran seluruh elemen pimpinan dan staf ini menunjukkan komitmen kuat lembaga dalam menjaga ritme kerja yang profesional dan patuh hukum.

Dalam sesi inti kajian, materi mengenai poin-poin krusial serta implementasi dari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 dipaparkan secara mendalam oleh Korsek Bawaslu Kota Bontang, Khadijah. Pemaparan difokuskan pada aspek-aspek teknis serta adaptasi prosedur baru yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran kesekretariatan dalam mendukung kerja-kerja pengawasan di lapangan.

Melalui diskusi interaktif ini, Bawaslu Kota Bontang berharap dapat menyamakan persepsi secara menyeluruh. Selain itu, agenda ini ditargetkan mampu meningkatkan kapasitas jajaran sekretariat maupun pimpinan dalam menjalankan tugas pengawasan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan pemahaman regulasi yang matang, Bawaslu Kota Bontang siap mengawal setiap tahapan demokrasi secara optimal demi menegakkan keadilan pemilu yang berintegritas.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni

Foto : Himawan