Dasar Hukum Pendirian Bawaslu Kota Bontang
Bawaslu Kota Bontang merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kota Bontang. Kedudukan dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya. Bawaslu Kota Bontang sendiri merupakan bagian dari struktur kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan dalam profil resmi Bawaslu Kota Bontang.
Dasar hukum utama:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Pemilu.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur kelembagaan, kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sampai tingkat Kabupaten/Kota.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dalam konteks pengawasan Pemilihan.
- Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur pembentukan, tata kerja, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu RI juga menerbitkan pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota.