Lompat ke isi utama

Profil

Dasar Hukum Pendirian Bawaslu Kota Bontang

Dasar Hukum Pendirian Bawaslu Kota Bontang

Bawaslu Kota Bontang merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kota Bontang. Kedudukan dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya. Bawaslu Kota Bontang sendiri merupakan bagian dari struktur kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dijelaskan dalam profil resmi Bawaslu Kota Bontang.

Dasar hukum utama:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan Pemilu.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur kelembagaan, kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu sampai tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dalam konteks pengawasan Pemilihan.
  4. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur pembentukan, tata kerja, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu RI juga menerbitkan pedoman pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota.