Bawaslu Bontang Hadiri Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2024

SAMARINDA, Bawaslu Kota Bontang - Rapat Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (6/6/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat yang dihadiri Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi serta Staf Data Informasi Bawaslu Kab/Kota se-Kalimantan Timur.

Ia menyampaikan terkait sosialisasi monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 dilaksanakan dengan metode pengisian Self-Assessment Questionaire (SAQ) dalam bentuk aplikasi yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI.

“Agenda bawaslu RI menugaskan bawaslu provinsi untuk menyampaikan sosialisasi tentang monev keterbukaan informasi publik. Yang nantinya ada sekitar 39 soal yang akan dikerjakan oleh staf yang membidangi untuk pengisian SAQ,” ucapnya.

Dilanjutkan Daini Rahmat, ada atau tidaknya permintaan untuk PPID terkait permintaan data. “Biasakan untuk Lembaga apabila ada permintaan data dengan memberikan formulir permohonan Data,” lanjut Daini Rahmat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Bawaslu Kab/Kota Tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu.

 

Penulis : Nur Fatin Wahyuni