Divisi

Sumber Daya Manusia, Organisasi & Data Informasi dan Diklat

" Pemilu mengingatkan kita tidak hanya tentang hak akan tetapi tanggungjawab kewarganegaraan dalam demokrasi"

 

 

Divisi yang mengoordinasikan fungsi:

A. Perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran
dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;

 

B.   Pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;

C. Koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan,masyarakat,
serta pegawai kesekretariatan;

D. Pembinaan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;

E. Tata laksana dan kesekretariatan;

F. Pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

G. Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan,
dan organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;

H. Pemantauan dan evaluasi; dan

I. Penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan,
 dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan
di bidang sumber daya manusia dan organisasi.

Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2020

Aldy Atrian, S.Sos.,MPA

Ketua Bawaslu Kota Bontang

Lihat Profil