Bawaslu Kota Bontang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah, cepat, tepat, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Bontang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada setiap pemohon informasi.
Dalam memberikan pelayanan informasi publik, PPID Bawaslu Kota Bontang menjamin bahwa setiap permohonan informasi dilayani sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pemohon informasi memperoleh pelayanan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, serta mekanisme permohonan informasi.
Pelayanan Tanpa Diskriminasi
Bawaslu Kota Bontang memastikan bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan informasi publik. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi, dengan mengedepankan sikap profesional, ramah, responsif, dan bertanggung jawab.
Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila informasi yang dimohonkan termasuk informasi yang dapat diberikan kepada publik, PPID akan memberikan akses informasi sesuai prosedur dan jangka waktu pelayanan.
Pengawasan dan Evaluasi Pelayanan
Untuk menjaga kualitas pelayanan, pelaksanaan pelayanan informasi publik dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui tingkat pemenuhan standar pelayanan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
Hasil evaluasi menjadi bahan bagi PPID Bawaslu Kota Bontang untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Melalui jaminan pelayanan ini, Bawaslu Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan informasi publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, terbuka, dan akuntabel.
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID Bawaslu Kota Bontang sesuai dengan prosedur dan mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
https://drive.google.com/file/d/1Ydf9mbY_PzVD0AMOYfX_9EEjzvKCWxCQ/view?usp=sharing