Upaya Peningkatan Kapasistas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kaltim Louncing Aplikasi E-PPID
|
Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Kaltim melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik pada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Timur dan Peluncuran Aplikasi Layanan PPID Berbasis Android pada Bawaslu Kalimantan Timur Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Keterbukaan Publik, selasa (21/09/21).
Membuka acara sekaligus penandatanganan peluncuran aplikasi layanan PPID berbasis android pada Bawaslu Kaltim oleh Sulastio Tenaga Ahli Humas Datin Bawaslu RI.
Sulastio menjelaskan terkait transisi pengelolaan PPID pada Bawaslu RI yang sebelumnya dibawah kehumasan beralih ke data dan informasi di tahun 2020 lalu.
Pembuatan aplikasi E-PPID bertujuan untuk mempermudah dalam mengakses dalam kondisi apapun dimanapun, dimana 70% data publik di website PPID Bawaslu bisa di akses melalui E-PPID.
" Kendala saat menggunakan aplikasi tentunya ada, tapi dengan berjalannya waktu bisa semakin baik. Dengan kondisi saat ini Bawaslu yakin tidak ada yg sulit selama kita mau, " ucap Sulastio.
Dalam waktu dekat Bawaslu RI akan melakukan penilaian kepada Bawaslu Provinsi se- Indonesia kemudian akan diberikan penghargaan, iaa berharap Bawaslu Kaltim bisa mempertahankan predikat atau bisa lebih.
Belajar dari pengalaman sebelumnya iaa mengingatkan kepada Bawaslu walau tidak ada tahapan ditahun 2021 ini namun pada tahun 2022 tahapan pemilihan sudah dimulai. Perlunya mempersiapkan grafik permohonan informasi pada tahapan awal seleksi.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai 21 September hingga 23 September 2021. Dihadiri oleh Ebin Marwi dan Galeh Akbar Tanjung yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim dan diikuti oleh Kordinator Divisi yang Membidangi Data dan Informasi se- Kalimantan Timur.
Penulis : Ratna Dewi