Sosialisasi Peraturan Bawaslu, Galeh Ajak Masyarakat Mengawasi Pemilu Bersama
|
Kutai Kartanegara - Selain kegiatan pengawasan, Bawaslu juga berkomitmen dalam hal memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal peraturan pemilu, salah satunya dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kutai Kartanegara pada hari Rabu, 23 November 2022 di Tenggarong. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bawaslu kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara serta Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.
Dalam kesempatan ini, Galeh pun mengatakan bahwa masyarakat memilik hak untuk memilih dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
"Masyarakat memiliki hak untuk memilih, dan hak untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang ada kepada Bawaslu" ungkapnya.
Lanjut, Galeh juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
"Bawaslu tidak bisa menjangkau secara keseluruhan, Bawaslu perlu merangkur seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif secara masif" tambahnya.
Kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terntang cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, Larangan Politik Uang, Isu HOAX, Sara dan Politk Identitas.
Penulis : Jabaruddin
Editor : Rifani