Lompat ke isi utama

Berita

SKPP Paser, Galeh Berharap Melalui SKPP Bawaslu Bisa Menjaga Keadilan Pemilu

SKPP Paser, Galeh Berharap Melalui SKPP Bawaslu Bisa Menjaga Keadilan Pemilu

Paser, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Gelombang Ketiga Bawaslu Kaltim hari ketiga pada tanggal 08 September 2021 diisi oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh akbar tanjung, iaa menyampaikan terkait Rencana Tindak Lanjut (RTL) SKPP. 

Galeh mengatakan sampai saat ini Bawaslu terus menggelorakan terkait pengawas partisipatif padahal waktunya masih jauh tahun 2024, Bawaslu membutuhkan waktu dua tahun lebih waktu yang panjang ini dijadikan untuk mencari agen Bawaslu duta pengawas yang ada di masyarakat.

Galeh menjelaskan bahwa kegiatan SKPP bukan hanya murni kegiatan Bawaslu Republik Indonesia melainkan kegiatan pemerintah melalui Badan Perencanaan Nasional (Bapennas) yang masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Rencana program RPJMN pemerintah pusat itu memiliki program dalam rencana pembangunan diantaranya untuk Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, supremasi hukum Pemilu, penegakan hukum Pemilu, menjaga keadilan Pemilu.

Lanjut, Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dilakukan oleh peserta SKPP ini, Bawaslu menginginkan dalam bentuk kegiatan, sosialisasi secara langsung yang dilakukan oleh setiap peserta SKPP, dan dipersilahkan juga melalui kanal youtubenya masing-masing.

Perlu diketahui bahwa SKPP di Kabupaten Paser ini adalah SKPP tingkat dasar, sehingga peserta perlu melakukan tugas berupa sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung (sosial media/daring), sebagai tindak lanjut dan penilaian bagi peserta agar bisa mengikuti SKPP lanjutan yang akan dilaksakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis : Muhammad Maulana Yusuf