Lompat ke isi utama

Berita

Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Kota Bontang Perkuat Langkah Koordinatif

Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Kota Bontang Perkuat Langkah Koordinatif

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Anggota Bawaslu Kota Bontang Nasrullah dan Agus Susanto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Pengumpulan Data dan Informasi Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Senin (03/10/2022) bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Ebin Marwi memberikan arahan sekaligus membuka acara rapat secara resmi. Ia menyampaikan bahwa dalam kesempatan kali ini hadir langsung Tenaga Ahli Bawaslu RI, yang akan menyampaikan arah kebijakan Bawaslu RI mengenai penanganan pelanggaran, data dan informasi. Ia menegaskan bahwa penting bagi peserta rapat untuk menyimak dan mendiskusikan terkait hal yang disampaikan, karena pembahasan ini akan bersesuaian dengan perubahan divisi di Bawaslu khususnya divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi.

Ia juga menambahkan dengan perubahan nomenklatur Divisi dan Kordiv Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, maka perlu dilakukan langkah koordinatif dijajaran divisi, terutama memberikan pemahaman terkait Penanganan Pelanggaran dan memaksimalkan data dan informasi kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru mengampu pada dua divisi tersebut.

Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bachtiar menyampaikan terdapat beberapa hal terkait arah kebijakan Bawaslu yang perlu disosialisasikan supaya dapat dipahami bersama terkait pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran, dan pelayanan informasi publik terkait data dan informasi terdapat keterkaitan. Keterkaitan tersebut tentunya secara hirarkis dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Konsep penanganan pelanggaran kedepannya akan bergeser, pertama yakni bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang sebelumnya cegah, kemudian awasi, dan tindak maka selanjutnya digeser menjadi cegah kemudian tindak karena pada posisinya bahwa pengawasan sebenarnya di dalamnya terdapat konsep cegah dan tindak,” Jelas Bachtiar.

Perlu diketahui, peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Koordinator yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Koordinator yang membidangi Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

“Sebagai wakordiv Data dan Informasi, saya mengapresiasi kegiatan rapat kordinasi tentang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi yang dilaksanakan. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta beberapa paparan yang disampaikan Bapak Bahtiar (Tenaga Ahli) Bawaslu RI sangat memberikan manfaat dan menjadikan sebuah informasi yang sangat baik bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota terkait dengan arah kebijakan Bawaslu RI tersebut” ungkap Nasrullah seusai mengikuti kegiatan.

 

Penulis : Nur Fatin Wahyuni