Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bontang Gandeng SMSI Perkuat Konsolidasi Demokrasi dan Pengawasan Media Digital

Konsolidasi bersama SMSI, 15 Juli 2026

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bontang pada Rabu (15/7/2026) Pertemuan strategis yang dihadiri oleh anggota beserta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Bontang, serta pengurus SMSI Kota Bontang ini berlangsung di Kantor Akurasi.id.

Ketua SMSI Kota Bontang periode 2024–2029, Saparta Abdullah, menyambut baik inisiatif ini. Dalam pembukaannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memperkuat ekosistem pers profesional di Bontang. Saat ini, SMSI Kota Bontang menaungi total 24 media siber—termasuk Karebakaltim.com, Radarbontang.com, Mediakaltim.com, Pranala, dan Akurasi.id. Organisasi ini aktif melakukan pembinaan dan standarisasi legalitas perusahaan media lokal.

Perwakilan SMSI Kota Bontang, Isur, menyoroti tantangan baru di era digital, di mana konsumsi berita masyarakat telah bergeser kuat ke media sosial atau homeless media. Pengaruh engagement platform digital kini sangat menentukan efektivitas penyebaran informasi publik.

Namun, fenomena ini membawa tantangan berat bagi pengawasan pemilu. Isur menekankan perlunya kolaborasi formal antara Bawaslu dengan organisasi media seperti SMSI, JMSI, dan PWI untuk memitigasi penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan manipulasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Ia juga mengusulkan pembentukan forum media pengawas pemilu serta program pelatihan intensif bagi wartawan muda agar lebih memahami regulasi pemilu dan etika jurnalistik.

Anggota Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman, menjelaskan bahwa lembaganya kini mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan konsolidasi demokrasi dengan merangkul Ormas, partai politik, hingga asosiasi media.

Ismail mengakui adanya celah regulasi dalam pengawasan kampanye di media online, terutama pada akun pribadi atau akun tidak terdaftar yang kerap mencuri start kampanye. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penyelarasan istilah antara bahasa jurnalistik dan istilah hukum pemilu.

"Perbedaan istilah seperti kata 'rekomendasi' sering memicu kesalahpahaman publik jika dijadikan judul berita yang sensasional tanpa konteks hukum. Kami berharap redaksi media lebih berhati-hati agar tidak memicu salah interpretasi seolah-olah itu sudah menjadi putusan pelanggaran resmi," ujar Ismail.

Menutup diskusi, Anggota Bawaslu Kota Bontang, Syahriah, menyampaikan rencana program kerja sama jangka panjang dengan SMSI, salah satunya di bidang literasi demokrasi. Bawaslu Bontang mengajak SMSI untuk berpartisipasi dalam program Lead Talks, sebuah ruang edukasi yang melibatkan pengurus OSIS dan pelajar sekolah di Kota Bontang.

"Harapan besar kami ke depan adalah menyusun dan melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) secara resmi dengan SMSI demi mewujudkan pengawasan pemilu yang inklusif dan berintegritas," pungkas Syahriah.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni

Foto : Akbar Rusdin