Selama Ramadan, Jam Kerja Pegawai Bawaslu Bontang Dikurangi
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Durasi jam kerja pegawai di lingkungan Bawaslu Kota Bontang, akan dipangkas selama Ramadan.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam SE tersebut, diatur durasi jam kerja pegawai mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita pada hari Senin sampai Kamis.
Khusus di hari Jumat, jam kerja mulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 Wita. “Hari Jumat itu ada jam istirahat sekitar setengah jam dari pukul 11.30 sampai 12.30 Wita karena beberapa pegawai melaksanakan ibadah Jumat,” ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bontang, Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Meskipun skema jam kerja pegawai dipangkas dari hari kerja selama Ramadan, produktivitas kinerja tetap sama seperti pada hari biasanya. Kegiatan di Bawaslu Kota Bontang yang rutin dilaksanakan oleh seluruh jajaran tetap terlaksana dan dijalankan.
“Harus tetap aktif dan produktif, sekalipun kita semua menjalankan ibadah puasa, karena ini juga merupakan tanggung jawab yang memiliki nilai ibadah,” tutup Azis.
Penulis: Muzrofly