Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Dibuka, Pendaftaran PTPS Untuk Pilkada 2024 Di Kota Bontang, Cek Persyaratan Dan Jadwalnya

Pengumuman pendaftaran PTPS

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Menjelang pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang akan melaksanakan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 12 – 28 September 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat itu mengatakan seleksi penerimaan PTPS akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yakni Panwaslu Kecamatan Bontang Utara, Panwaslu Kecamatan Bontang Selatan, dan Panwaslu Kecamatan Bontang Barat.

"Silakan bagi pendaftar yang berminat, ingin mendaftar dapat menghubungi dan mengambil berkas pendaftaran di sekretariat panwaslu kecamatan setempat. Untuk informasi juga bisa dipantau di media sosial masing-masing panwaslu kecamatan dan media sosial serta website Bawaslu kota Bontang," ujar Aldy.

Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 terbuka untuk umum bagi yang memenuhi persyaratan.

Berikut syarat pendaftaran :

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024. Tes wawancara akan dilakukan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Adapun pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni