Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Sebagaimana dalam pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak  Tahun 2024, guna melaksanakan amanah dari Bawaslu RI, maka Bawaslu kota Bontang akan melakukan masa perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran panwaslu kecamatan  dikarenakan salah satu kondisi belum tercapainya keterpenuhan jumlah pendaftar dari keterwakilan perempuan, yakni minimal 30% dalam satu kecamatan.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bontang memutuskan untuk melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hanya untuk di Kecamatan Bontang Selatan.

Kami juga berharap  kepada seluruh masyarakat kota Bontang yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai penyelenggara pemilu, khususnya sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan dapat segera mendaftarkan diri ke kantor Bawaslu Kota Bontang, baik datang secara langsung maupun online melalui email Bawaslu kota Bontang.  Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat yang akan mendaftar, tentunya memliki  integritas dan bebas dari pengaruh partai politik.

 

"Mari kita semua ambil bagian dalam mewujudkan pemilu yang berkeadilan." papar Aldy Artrian selaku Ketua Bawaslu Kota Bontang, Sabtu (01/10/22), Perlu diketahui penerimaan perpanjangan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimulai pada tanggal 2 s/d 8 Oktober 2022.

Penulis : Fatin