Perpanjangan Pelaksanaan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan di 9 Kab/Kota se-Kaltim, Berikut Pesan Wamustofa Hamzah
|
Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Anggota Bawaslu Kaltim Wamustofa Hamzah didampingi Kepala Bagian Administrasi, Agus Suci Anjalmo memimpin Rapat Konsolidasi dan Teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kalimantan Timur tahun 2022. Senin (03/10/2022).
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat serta jajaran Kepala dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ini merupakan pertemuan secara tatap muka pertama kalinya sejak diberlakukannya Perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Wamustofa Hamzah berharap melalui rapat ini nantinya dapat membangun hubungan yang saling menguatkan antara jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai fasilitator dengan juga teknis divisi sebagai usernya. Karena sejatinya lembaga akan menjadi kuat dan solid apabila pola hubungan internal lembaganya sudah saling mendukung dan menguatkan satu sama lain.
“Mudah-mudahan silaturahmi yang pertama kali bagi SDMO dan Diklat ini bisa membawa berkah bagi kita semuanya, kemudian membuat kita semakin solid khususnya antara Divisi SDM dan Kesekretariatan sehingga kita bisa membawa lembaga ini menjadi lebih baik” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam upaya memaksimalkan peran dan meningkatkan pencapaian kerja kelembagaan dengan hasil yang lebih terukur, Ia mendorong seluruh Koordinator divisi SDM dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang kedepan, baik dalam hal penyusunan anggaran serta jadwal kegiatan sekaligus mengajak divisi lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga dituntut peran penting divisi SDMO sebagai motor untuk menggerakkan dan mewujudkan hal tersebut.
Kemudian, terkait pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang saat ini masuk dalam tahap perpanjangan pendaftaran oleh 9 (sembilan) Kabupaten/Kota se- Kaltim, Ia menekankan pentingnya peran Pokja pembentukan khususnya dalam hal penelitian berkas pendaftar. Diperlukan ketelitian dan pencermatan lebih lanjut untuk melakukan hal tersebut, termasuk melakukan upaya penelusuran dan konfirmasi kepada nama pendaftar yang tercatut oleh SIPOL KPU, sehingga nantinya pendaftar yang lolos adalah para pendaftar yang telah lengkap dan memenuhi syarat secara administrasi.
Diwaktu yang sama, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan segala permasalahan maupun kendala yang dihadapi seperti masalah anggaran, pelaksanaan kegiatan dan lain sebagainya kepada Bawaslu Provinsi Kaltim, sebagai bahan pembahasan melalui diskusi dan sharing pendapat agar menjadi bahan evaluasi untuk permasalahan yang sama di masa yang akan datang.
Penulis : Muhammad Iqbal Rachman
Editor dan Foto : Ratna Dewi