Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Peran Gakkumdu, Bahas Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

Perkuat Peran Gakkumdu, Bahas Potensi Pelanggaran Pemilu 2024

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan untuk penanganan pelanggaran pemilu maka Bawaslu Kota Bontang melaksanakan rapat penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada pemilihan umum tahun 2024, pada Selasa (29/11/22) di hotel Bintang Sintuk Bontang.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan Kota Bontang, turut dihadiri pula Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Staf Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Seketariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Bontang dan Narasumber Dr. Saipul, S.Sos.,MSi
“Rapat ini digelar guna membahas permasalahan dan penanganan pelanggaran Pemilu, penyamaan persepsi, penyamaan pemahaman serta penerapan norma tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” ujar Aldy saat membuka kegiatan.

Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Bontang Agus Susanto menyampaikan bahwa kegiatan ini yang kedua kalinya setelah terbentuknya Sentra Gakkumdu, ada beberapa hal yang dapat dibahas dalam kegiatan ini salah satunya peraturan Bawaslu berkaitan dengan potensi pelanggaran yang dapat dipetakan untuk menghadapi Pemilu Tahun 2024.
“Semoga kegiatan ini dapat banyak manfaat mengingat narasumber yang sudah berpengalaman dua priode di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan pengalaman beliau dapat kita ambil untuk pemilu serentak tahun 2024,” pungkasnya.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni