Penyerahan Dokumen Persyaratan Pencalonan Paslon dan Syarat Calon Pengganti, Agus: Tahan Diri untuk Kampanye!
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Anggota Bawaslu Bontang Agus Susanto mengingatkan kepada bakal calon pengganti dan tim kampanye untuk menahan diri dalam berkampanye. Mengacu pada regulasi, kata Agus, sebelum bakal calon ditetapkan menjadi calon, maka tidak boleh melakukan kampanye.
"Usai penyerahan dan verifikasi dokumen hari ini, masih ada waktu tiga hari sebelum penetapan. Waktu tiga hari ini adalah waktu yang tidak diperkenankan untuk berkampanye. Jika kampanye dilakukan dan ada laporan atau temuan, potensi pelanggarannya pidana," terang Agus pada Penyerahan Dokumen Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon dan Syarat Calon Pengganti pada Pilwali Bontang Tahun 2020 di ruang rapat utama KPU Bontang, Rabu (7/10).
Agus juga menyampaikan hasil pencermatan dokumen persyaratan pencalonan paslon dan syarat calon pengganti bahwa, seluruh dokumen lengkap secara persyaratan. Sebelum penetapan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi ijazah bakal calon pengganti. "Pada penyerahan hasil verifikasi hingga penetapan pada 10 Oktober mendatang, Bawaslu Bontang akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan tersebut," ungkap Kordiv Pengawasan Bawaslu Bontang itu.
Penulis: Ramla Ali