Penuhi Tugas, Kordiv HPPH Bawaslu Bontang Sampaikan Laporan Akhir Pencegahan, Parmas dan Humas ke Bawaslu RI
|
JAKARTA, Bawaslu Kota Bontang – Penuhi tanggungjawab sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota terkait Laporan akhir Pencegahan, Parmas dan Humas anggota Bawaslu Kota Bontang Nasrullah dan Staf yang membidangi divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan Laporan akhir ke Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (02/12/22).
Hadir dalam pelaksanaan penyampaian laporan tersebut Bawaslu Provinsi Kaltim dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kaltim, dalam penyerahan laporan diterimakan dari Nasrullah kepada Riyana staf Bawaslu RI.
Sementara itu di tempat terpisah, seluruh Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupuaten/Kota se- Kaltim diterima oleh Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas (PPH) Bawaslu RI Loly Suhenti, dalam pertemuan tersebut, Ia menyampaikan bahwa setiap kegiatan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 harus membawa 2 (dua) form, yaitu Form C Pencegahan dan Form A Pengawasan.
“Setiap akan melakukan kegiatan pengawasan tahapan harus membawa form A dan form C hal tersebut bertujuan adanya upaya pencegahan terlebih dahulu terhadap kegiatan pelaksanaan tahapan yang dilakukan oleh KPU di wilayah masing-masing, form A pengawasan sebagai bukti adanya kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten kota, Panwascam, PKD dan TPS ketika sudah terbentuk,” ujar Loly
Menanggapi hal tersebut Nasrullah mengatakan bahwa proses penyampaian laporan sesuai dengan schedule yang telah direncanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim, pria kelahiran 45 tahun silam tersebut juga mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh kordiv PPH Bawaslu RI.
“Apresiasi dan penghormatan yang tinggi kepada bu Loly yang telah menerima kami dengan penuh keakraban, hal yang telah diarahkan kepada Bawaslu kab/kota se-kaltim merupakan pengingat dan penguat buat kami yang ada dibawah koordinasinya,” pungkas Nasrullah.
Penulis : Nur Fatin Wahyuni