Lompat ke isi utama

Berita

Pemetaan Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pemetaan Kerawanan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020. Hasilnya, ditemukan sejumlah 49.390 TPS memiliki kerawanan yang tersebar menjadi sembilan indikator kerawanan. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020. Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 409.796 unit alat peraga dan bahan kampanye di seluruh daerah pilkada yang menyelenggarakan pilkada.

Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Hasilnya adalah seperti tertuang pada tabel berikut:

NO

KERAWANAN

JUMLAH TPS

1.       

TPS Sulit Dijangkau (Geografis, Cuaca dan Keamanan)

5.744

2.       

Lokasi TPS Tidak Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

2.442

3.       

Penempatan TPS Tidak Sesuai Standar Protokol Kesehatan

1.420

4.       

TPS Terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Terdaftar Ganda, Tidak Dikenali) yang Terdaftar di DPT

14.534

5.       

TPS Terdapat Pemilih Memenuhi Syarat yang Tidak Terdaftar di DPT

6.291

6.       

Terdapat Kendala Jaringan Internet di Lokasi TPS

11.559

7.       

Terdapat Kendala Aliran Listrik di Lokasi TPS

3.039

8.       

Penyelenggara Pemilihan Positif Terinfeksi Covid-19

1.023

9.       

Penyelenggara Pemilihan Tidak Dapat Daftar (Log In) Sirekap Saat Simulasi

3.338

JUMLAH

49.390

Jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data. Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020.

Untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitunagn suara, Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil dan pemilih rentan sebagainya. Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak akses menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya yang berujung pada kehilangan hak pilih.  

Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, penempatan lokasi TPS yang tidak memungkinkan penegakan protokol kesehatan sesuai pedoman KPU berpotensi memunculkan kerumunan pemilih. Maka, penempatan lokasi TPS juga merupakan indikator kerawanan yang harus diantisipai.

Bawaslu juga menilai adanya KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai indikator kerawanan. Sebab hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap.

Dalam hal penerapan sistem informasi pada penghitungan suara, ketentuan penggunaan Sirekap bearpotensi terkendala lemahnya jaringan internet, dan ketersediaan aliran listrik. Kerawanan masih ditambah lagi belum semua TPS melaksanakan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap. Terhadap daerah dengan kerawanan-kerawanan tersebutm KPU perlu mempertimbangkan proses penghitungan   suara dengan cara manual.

Hal yang tidak kalah penting adalah kebersihan daftar pemilih. Menjaga setiap pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat menggunakan haknya masih menjadi tantangan besar saat pemungutan dan penghitungan suara. Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang telah sempat diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat wajib ditarik Kembali agar formulir tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu perlu ada kebijakan cepat untuk mengantisipasi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP Elektronik dan/atau Surat Keterangan.

Pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember mendatang adalah tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.

Selain penegakan tata laksana dan standar pengawasan yang telah dilaksanakan oleh pengawas pemilihan, diperlukan pemetaan TPS rawan sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadi pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sekaligus menjadi dasar menentukan prioritas bagi Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.

Selain pemetaan TPS, pada hari pertama masa tenang, Minggu (6/12) Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Jumlah APK dan bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 409.796 unit di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. Penertiban tersebut untuk memastikan masa tenang bersih dari segala bentuk kegiatan yang dapat memengaruhi preferensi pemilih.

 

Bawaslu RI