Pemahaman Perlindungan Hukum bagi Pelapor dan Saksi
|
Bontang, Bawaslu Kota Bontang - Pentas (Peningkatan Kapasitas) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (14/12/2021) mengangkat tema terkait Pemahaman Perlindungan Hukum bagi Pelapor dan Saksi. Bawaslu Kota Bontang menjadi tuan rumah pada kegiatan tersebut yang dipandu langsung oleh Stevi Hilary Rumengan, staf divisi Hukum, Penanganan Pelanggara, dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Bontang.
Dalam kegiatan pentas kali ini, hadir sebagai narasumber Dr. Abdullah Iskandar yang merupakan tenaga ahli Bawaslu RI. Pentas dalam pembahasan tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Abdullah mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu di Kalimantan Timur. dirinya berharap, kegiatan ini terus dilakukan sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan profesionalitas dalam bertugas dalam menyambut tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Penulis: Sasen Yanul