Pedoman Kehumasan Menjadi Bentuk Peningkatan dalam Pengelolaan Media Sosial
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Jajaran kehumasan di Bawaslu Kota Bontang mengikuti kegiatan Strategi dan Peran Humas untuk Menyongsong Pelaksanaan Tahapan Awal Pemilu di Tahun 2022, secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (23/02/22).
Andri Purwanta, Kepala Bagian Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Kaltim, dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Bawaslu Kabupaten/Kota meningkatkan peran-peran kehumasan untuk mendukung kinerja di Bawaslu.
Pada kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Humas Bawaslu Republik Indonesia (RI), Sulastio, turut hadir sebagai narasumber dalam memaparkan beberapa hal mengenai kehumasan yang akan dikembangkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
Sulastio, dalam paparannya mengatakan, Bawaslu RI akan memberikan pedoman untuk mengatur keseragaaman pengelolaan media sosial. Ditambahkan pula, dalam pedoman itu, tentunya tidak ada pembatasan mengenai kreatifitas jajaran di kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pedoman tersebut terdapat aturan mengenai bentuk informasi yang dapat maupun tidak dapat dipublikasikan di media sosial. Pengoptimalan pengelolaan media sosial dari kebutuhan publikasi dapat dikatakan sebagai potensi untuk saling mendukung dalam meningkatkan intensitas informasi Bawaslu melalui media sosial yang ada.
Penulis: Johan Elton