Lompat ke isi utama

Berita

Menerima Kunjungan Kerja Bawaslu RI, Ebin Marwi Sampaikan Persiapan Penanganan Pelanggaran Pendaftaran Parpol

Menerima Kunjungan Kerja Bawaslu RI, Ebin Marwi Sampaikan Persiapan Penanganan Pelanggaran Pendaftaran Parpol

Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi memaparkan kondisi kesiapan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dalam pertemuan bersama Tim Bawaslu RI, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran pada Senin (25/07/2022) bertempat di Kantor Bawaslu Kaltim.

Ebin Marwi menyampaikan kesiapan penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. Beberapa indikator dari segi Kapasitas SDM yang membidangi penanganan pelanggaran, baik jumlah maupun kemampuan penanganan pelanggaran dan kondisi kelengkapan sarana prasarana dalam proses penerimaan laporan, klarifikasi, hingga ruang sidang.

Selanjutnya, Ebin menambahkan update persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu.

"Hingga saat ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur perihal permintaan personel Sentra Gakkumdu Kalimantan Timur," paparnya. 

Selain itu, beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota di Kaltim juga telah melakukan koordinasi dan audiensi dengan Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri. 

Supervisi ini merupakan kunjungan yang dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya hasil dari laporan/instrumen supervisi akan dihimpun oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan pengkajian lebih lanjut.

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Tenaga Ahli dan Staf Bawaslu RI.

Penulis/Foto: Siti Khadijah 

Editor: Ratna Dewi