Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu Kota Bontang Disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Kaltim

Dokumentasi penyerahan LIP 2025

 

BONTANG — Bawaslu Kota Bontang terus berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pelayanan informasi publik selama Tahun 2025, Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahunan Bawaslu Kota Bontang telah disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penyampaian tersebut, laporan diterima oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Idris.

Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi dan dokumentasi pelayanan informasi publik Bawaslu Kota Bontang selama Tahun 2025. Laporan memuat pelaksanaan layanan informasi, sarana pelayanan, serta data permintaan informasi publik.

Berdasarkan laporan Tahun 2025, tidak terdapat permohonan informasi publik yang masuk kepada PPID Bawaslu Kota Bontang. Dengan demikian, tidak terdapat permohonan informasi yang dikabulkan maupun ditolak. Jumlah permintaan informasi yang ditolak tercatat 0 (nol) dengan alasan penolakan nihil.

Meskipun tidak terdapat permohonan informasi publik, PPID Bawaslu Kota Bontang tetap memastikan kesiapan pelayanan melalui pemutakhiran informasi, pengelolaan dokumentasi, serta kesiapan petugas dan sarana pelayanan informasi publik.

Penulis dan Foto : Sunarti Yusuf

Editor : Nur Fatin Wahyuni