Lompat ke isi utama

Berita

Lanjutkan Kunjungan Kerja, Ebin Paparkan Tugas Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Kota Balikpapan

Lanjutkan Kunjungan Kerja, Ebin Paparkan Tugas Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Kota Balikpapan

Samarinda – Bawaslu Provinsi Kaltim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi hadir memberikan pemaparan terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan pada Kamis, 10/06/2021.

Kunjungan kerja tersebut merupakan kunjungan kedua setelah sebelumnya hadir di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Samarinda dengan agenda yang sama.

Di hadapan jajaran Bawaslu Kota Balikpapan, Ebin menerangkan perihal pengelolaan barang dugaan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Berdasarkan Perbawaslu tersebut Kassubag Hukum sebagai pengelola Unit barang dugaan pelanggaran di Kabupaten Kota, dikarenakan tidak ada maka otomatis Kepala Sekretariat sekaligus sebagai pengelola, kemudian juga sebagai penanggungjawab Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran”, papar Ebin.

Lebih lanjut ia menambahkan terkait tugas Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran “Unit Pengelola ini bertugas meneliti legalitas penyerahan barang, mengecek keseuaian kondisi barang dengan data keterangan barang, mengklasifikasikan sifat dan wujud barang, dan mencatat rincian pengeloaan di buku register. Hal ini dilakukan paling lama 3 hari sejak barang diterima dalam konteks tidak naik ke tahap penyidikan dalam konteks dugaan pelanggaran piadana, dan dugaan pelanggaran administrasi.”

Di akhir pertemuan Ebin menuturkan arahan terkait langkah persiapan yang perlu dilakukan Bawaslu Kota Balikpapan jelang terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI terkait teknis pengeloaan barang dugaan pelanggaran yakni dengan mempersiapkan pendataan keberadaan barang dugaan pelanggaran di Bawaslu Kota Balikpapan.

Penulis : Siti Khadijah