Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi Bawaslu Berau, Ebin Marwi Pastikan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Berau Sudah Sesuai SE No 6 Tahun 2021

Kunjungi Bawaslu Berau, Ebin Marwi Pastikan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Berau Sudah Sesuai SE No 6 Tahun 2021

Tanjung Redeb, Berau, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Ebin Marwi melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Berau dalam rangka memastikan unit pengelola barang dugaan penanganan pelanggaran telah berjalan dan berkerja sebagaimana Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, Senin (18/10/21).

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim tersebut menyampaikan melalui Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran melakukan tindakan yang pertama ialah mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang.

Dari Hasil kunjungan ke Bawaslu Berau, didapati telah dilakukan inventarisir sesuai surat edaran mencatat barang dugaan pelanggaran pada pemilihan, selain itu, Ebin marwi juga mengingatkan kepada Kepala Unit untuk melakukan pengelolaan barang dugaan pelanggaran sesuai dengan tata cara yg diatur dalam surat edaran tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran, jika pemilik barang tidak bersedia mengambil barang dugaan pelanggaran yang telah disampaikan kepada Bawaslu maka harus dibuatkan berita acara penolakan.

Ebin Marwi mengingatkan agar Bawaslu Berau memperhatikan unit pengelola barang dugaan pelanggaran, mengingat pada Pilkada tahun lalu, Bawaslu Berau pernah menyimpan barang dugaan pelanggaran berupa uang dalam jumlah besar sehingga pada pemilihan serentak Bawaslu Berau dapat menjalankan unit pengelola barang dugaan pelanggaran secara optimal sehingga apa yang diamanatkan dalam dalam Perbawaslu 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat terlaksana sebagaimana mestinya untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu.

 

Penulis: Dinda Ratu

Editor: Robby Renfly