Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Bontang Layangkan Imbauan

masa kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berakhir pada Sabtu pukul 23.59 Wita dan Minggu (24/11/2024) pukul 00.01 Wita telah masuk masa tenang

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang mengeluarkan surat imbauan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang masa tenang Pilkada serentak 2024.

Surat Imbauan Bawaslu Bontang Nomor : 417/PM.00.02/K.KI-09/11/2024 yang ditujukan bagi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.

Kordiv Penanaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ismail Usman mengatakan, masa kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berakhir pada Sabtu pukul 23.59 Wita dan Minggu (24/11/2024) pukul 00.01 Wita telah masuk masa tenang.

“Maka semua APK seperti baliho, spanduk, poster dan stiker harus diturunkan serta atribut atau stiker  yang memuat citra diri paslon pada kendaraan pribadi maupun umum harus segera dilepas paling lambat 23 november pukul 23.59,” ucap Ismail Usman.

Penertiban APK ini diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan dan pihak terkait dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang,” kata Aldy.

Pihaknya berharap baik paslon, tim kampanye hingga relawan agar bisa mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan,” tegas Aldy.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni