Hadiri Rakor JDIH, Bawaslu Bontang Siap Kelola Secara Serius dan Terintegrasi
|
SAMARINDA, Bawaslu Kota Bontang - Dalam rangka untuk meningkatkan penyebarluasan pemahaman pengetahuan hukum serta memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Informasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Implementasi JDIH di Bawaslu Kalimantan Timur, Minggu (30/10/2022) bertempat di Ibis Hotel Samarinda.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim, Kordinator Divisi Hukum, Staf atau operator JDIH Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, perwakilan Media Massa serta perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Kaltim.
Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli menyampaikan sosialisasi JDIH sudah menjadi kewajiban bagi badan Lembaga publik, lewat JDIH ini semua kebijakan-kebijakan yang diambil baik ditingkat pusat maupun didaerah itu wajib di publikasikan secara terbuka.
“Terdapat media informasi di Bawaslu selain PPID, khusus informasi terkait dengan peraturan atau regulasi secara khusus kepemiluan di aplikasi JDIH. Posisi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai operator atau menginput hasil kebijakan, peraturan atau keputusan yang dihasilkan dimasing-masing tingkatan,” papar Ramli.
Ia juga menjelaskan tujuan kegiatan JDIH dilaksanakan untuk mensosisalisasikan JDIH Bawaslu Kaltim kepada masyarakat luas serta meningkatkan kapasitas SDM Pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai peserta sosialisasi JDIH Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyampaikan Bawaslu sebagai bagian dari badan publik, tentu memiliki tanggungjawab dalam memberikan dan menyebarkan informasi ke publik secara luas dan berkala. JDIH ini langkah menjembatani informasi dan produk-produk hukum antara badan publik dengan publik, sehingga perlu dikelola secara serius dan terintegrasi.
“Bawaslu Kota Bontang berkomitmen untuk selalu menyediakan informasi dan dokumentasi hukum secara profesional agar dapat diakses publik, sehingga memiliki dampak manfaat dalam rangka penguatan partisipasi kepemiluan,” ungkap Aldy.
Kontributor : Anis Pujiastuti
Penulis : Nur Fatin Wahyuni