Gelar Rakor Bersama Calon Peserta Pemilu, Beber Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Pemilu terkait Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, di Hotel Bintang Sintuk Bontang, Rabu (30/11/2022).
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan, bahwa rakor ini bertujuan sebagai wadah sharing informasi terkait regulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang telah mengalami perubahan menjadi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
“Kegiatan rakor ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari kegiatan-kegiatan terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya dan merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan peraturan bawaslu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu yaitu Perbawaslu nomor 9 tahun 2022,” beber Aldy Artrian saat membuka kegiatan.
Dalam kesempatan yang sama Agus susanto menyampaikan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya menurut dia, untuk menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu. “Dalam Perbawaslu Sengketa ini juga diberikan kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon," ucapnya
Selain itu, Agus Susanto juga menambahkan bahwa tahapan yang berjalan Bawaslu sudah melaksanakan pengawasan secara melekat dan bentuk pengawasan dituangkan dalam form A (formulir A/formulir pengawasan) ketika proses verifikasi bersama KPU.
“Bawaslu selalu mengawasi dan kami melibatkan jajaran kami di tingkat Panwaslu Kecamatan, bentuk pengawasan kami kita tuangkan dalam form A,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua atau pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu Se-Kota Bontang, anggota panwaslu kecamatan beserta staf yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, perwakilan universitas bontang, media dan narasumber Dr. Saipul, S.Sos.,MSi yang memaparkan materi terkait sengketa proses pemilu antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dan antar peserta Pemilu dengan peserta Pemilu.
Penulis : Nur Fatin Wahyuni
Dokumentasi : K-vin