Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Raker Sentra Gakkumdu, Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024.

Rapat Kerja (Raker) Sentra Gakkumdu terkait Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan Bawaslu Kota Bontang di Hotel Bintang Sintuk pada Rabu (15/1/2025)

Rapat Kerja (Raker) Sentra Gakkumdu terkait Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan Bawaslu Kota Bontang di Hotel Bintang Sintuk pada Rabu (15/1/2025).

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Rapat Kerja (Raker) Sentra Gakkumdu terkait Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan Bawaslu Kota Bontang di Hotel Bintang Sintuk pada Rabu (15/1/2025).

Anggota Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, Raker ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu.

“Pentingnya mengevaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran demi memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ucap Ismail Usman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bontang yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, evaluasi ini sebagai bentuk refleksi terhadap tugas Sentra Gakkumdu pada Pemilihan tahun 2024 lalu.

“Hari ini kita melaksanakan evaluasi terhadap apa yang sudah kita laksanakan, kegiatan ini juga bisa dipahami sebagai aksi dan refleksi yang harus dilakukan,” ujar Aldy.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri Tim Sentra Gakkumdu, Panwaslu Kecamatan se-Kota Bontang dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Bontang.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni.