Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelayanan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Kaltim Lakukan Konsolidasi Data Survei Kepuasan Masyarakat

Evaluasi Pelayanan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Kaltim Lakukan Konsolidasi Data Survei Kepuasan Masyarakat

Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur – Setelah mengikuti konsolidasi data survei kepuasan masyarakat dalam penanganan pelanggaran pilkada tahun 2020 yang diadakan oleh Bawaslu RI pada akhir September sampai dengan awal Oktober 2021, kini Bawaslu Kaltim melakukan persiapan evaluasi yang hasilnya digunakan sebagai persiapan penanganan pelanggaran 2024 mendatang, Senin (11/10/21).

Rapat dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi, didampingi Kepala Bagian Hukum Bawaslu Kaltim, Toni Bowo Satoto, diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Bidang Penangan Pelanggaran dan para Staf Bawaslu Kaltim Bidang Penanganan Pelanggaran.

Ebin marwi mengarahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengisi kuisioner dalam konteks penanganan pelanggaran yang akan disediakan oleh Bawaslu Kaltim guna memperbaiki kualitas pelayanan penanganan pelanggaran.

Dikesempatan tersebut Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim tersebut meminta peserta rapat untuk menentukan responden yang dibutuhkan dalam survei pelayanan penanganan pelanggaran.

"Dengan pengisian data atau kuisioner tersebut Bawaslu bisa melihat kendala, masukan menjadi poin penting sehingga bisa memperbaiki kualitas pelayanan penanganan pelanggaran pemilihan atau pemilu 2024 nantinya," papar pria kelahiran Balikpapan tersebut.

Dengan tidak adanya tahapan pemilihan ditahun ini banyak hal yang bersifat terknis yang perlu diingat dan diperdalam, untuk itu Ebin  berniat untuk melakukan pertemuan secara rutin dengan menghadirkan pemateri sesuai dengan pembahasan yang dibutuhkan dimana Kabupaten/Kota yang menjadi fasilitatornya. 

 

Penulis : Ratna Dewi 

Editor : Bamal_BTG