Ebin Marwi Sampaikan Arahan Teknis Pencegahan Pelanggaran di Bawaslu Kota Bontang
|
BONTANG, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Ebin Marwi melakukan Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Bawaslu Kota Bontang pada Sabtu, (20/08/2022) bertempat di Kantor Sekretariat Kota Bontang.
Ebin Marwi memberikan arahan terkait teknis pelaporan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten dan Kota ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Pertama, waktu penyampaian dapat disesuaikan dengan waktu selesainya kegiatan pengawasan di KPU Kota Bontang, walaupun ada ketentuan di waktu tertentu namun tetap dapat disesuaikan dengan kondisi.
Kedua, pada tahapan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu dalam hal terdapat dugaan pelanggaran atau potensi sengketa, khususnya terkait dugaan pelanggaran segera disiapkan untuk selanjutnya dilakukan penyusunan kajian awal oleh Bawaslu Kota Bontang.
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Atrian dan Anggota Bawaslu Kota Bontang, Agus Susanto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Atrian menyampaikan beberapa kendala saat pengawasan seperti akses SIPOL oleh Bawaslu Kota Bontang yang masih terbatas, hal ini pun sudah dituangkan ke dalam inventarisasi permasalahan yang direkap oleh Bawaslu Kota Bontang.
Adapun terkait pengawasan vetifikasi administrasi di Kota Bontang, selanjutnya akan dihimpun dan disiapkan untuk pelaporan ke Bawaslu Republik Indonesia.
Penulis/Foto : Siti Khadijah
Editor : Ratna Dewi