Lompat ke isi utama

Berita

Ebin Marwi Melakukan Pembinaan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Ebin Marwi Melakukan Pembinaan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Tenggarong, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur – Ebin Marwi melakukan pembinaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan in turut hadir Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar. Kepada Rahman, Sofyan, dan beberapa orang staf yang hadir, Ebin berpesan agar unit pengelola barang dugaan pelanggaran Bawaslu Kukar dapat mengelola barang sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim mengingatkan kepada Bawaslu Kukar melalui unit pengelola barang dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan barang untuk mengambil di Kantor Bawaslu Kukar paling lama 7 hari sejak disampaikannya surat pemberitahuan.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan si pemilik tidak mendatangi Bawaslu Kukar, maka unit pengelola barang mengumumkan pada laman resmi selama 7 hari kerja. Jika tidak terdapat tanggapan dari pemilik barang, maka barang tersebut dinyatakan  tidak diketahui atau tidak ditemukan pemiliknya.

Pembinaan ini merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan untuk melihat sejauh mana Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah melaksanakan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Bawaslu Kukar sendiri merupakan daerah keempat yang dikunjungi oleh Ebin untuk kepentingan pembinaan pengelolaaan barang dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada.

 

Penulis : Dedi Setiawan

Editor Teks : R.88