Ebin Marwi Ingatkan Bawaslu Bontang Harus Lebih Tajam Dalam Menggali Keterangan
|
BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi Melakukan Monitoring Evaluasi penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2019 di Bawaslu Kota Bontang, Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian dan Agus Susanto. Bertempat di Kantor Bawaslu Bontang (05/07/22).
Kegiatan monitoring Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim diawali dengan pemeriksaan dokumen penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019. Adapun dokumen yang diperiksa antara lain terkait penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang tidak naik ke tahap penyidikan.
Setelah memeriksa dokumen, Ebin Marwi menyampaikan catatan evaluasi kepada Bawaslu Kota Bontang.
"Pemeriksaan saksi dan terlapor harus lebih tajam dalam menggali informasi tentang peristiwa yang terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu, karena keterangan satu pihak masih tidak terkonfirmasi pada pihak lainnya," papar Ebin.
Sebelum menutup kegiatan tersebut, Ebin Marwi mengingatkan bahwa investigasi dalam temuan pengawas pemilu adalah seni mendengarkan keterangan orang yang menyaksikan atau mendengar peristiwa dugaan pelanggaran. Sedangkan klarifikasi dalam proses penanganan pelanggaran adalah seni bertanya atau menggali keterangan orang yang menyaksikan atau terlibat dalam peristiwa dugaan pelanggaran.