Ebin Lakukan Pembinaan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Kutai Barat
|
Kutai Barat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Ebin Marwi, melakukan pembinaan terhadap unit pengelola barang dugaan pelanggaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Barat pada Rabu, 22/09/2021. Kegiatan pembinaan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kab. Kubar.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Kutai Barat Risma Dewi dan Anggota Bawaslu Kutai Barat, Lourensius. Hadir pula Koordinator Sekretariat, Eko Budi Trimanto, bersama para Staff.
Dalam kunjungannya tersebut Ebin meninjau langsung progres kinerja Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kutai Barat. Setelah memperoleh informasi terkait, Ebin memaparkan tentang uraian amanat Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilinan. "Dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran ini, Koordinator Sekretariat selaku kepala unit. Jadi dalam kegiatan pengelolaan diantaranya mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan dan memusnahkan barang ini nanti dilakukan oleh Koorsek dan beserta Staff, " papar Ebin.
Dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa poin masukan yang perlu dilakukan oleh Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kutai Barat. "Terkait dokumen-dokumen yang turut dilampirkan berupa dokumen yang dicetak oleh pihak yang menyertakan nya sebagai pembuktian, maka itu termasuk dalam kategori barang dugaan pelanggaran, jadi perlu dimasukkan pula. Kemudian kalau sudah 7 hari setelah penyampaian pemberitahuan kepada pemilik langsung saja diumumkan di website, "jelas Ebin.
"Sebenarnya mekanismenya sederhana, hanya saja terkait persuratan nya memang perlu diperhatikan. " Tutup Ebin.
Penulis : Khadijah