Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu, Permudah Dalam Melayani Permohonan Informasi.

Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu, Permudah Dalam Melayani Permohonan Informasi.

Bontang, Bawaslu Kota Bontang - Bawaslu Kota Bontang mengikuti rapat Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim pada Jumat (30/07) melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan peningkatan kapasitas dan pelayanan informasi kepada masyarakat tersebut mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permasalahan terkait penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Dalam kegiatan tersebut juga dibahas agar ke depannya semua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim dapat mencari solusi dan memberikan inovasi guna meningkatkan pelayanan itu sendiri.

Bawaslu Kota Bontang, dalam penyajian informasi selalu mengedepankan informasi yang bersifat aktual, terbaru, agar masyarakat yang membutuhkan sebuah informasi dapat terpenuhi dan dilayani.

Dalam membutuhkan sebuah informasi dari Bawaslu Bontang, masyarakat dapat mengunjungi website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kota Bontang melalui laman  www.ppid.bontang.bawaslu.go.id  sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi yang diinginkan. Tentu ini juga mempermudah bagi Bawaslu Kota Bontang dalam melayani permintaan informasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Anggota Bawaslu Kota Bontang yang membidangi PPID, Nasrullah, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pelayanan informasi, Bawaslu Kota Bontang selalu siap dan terbuka terhadap permintaan yang dituju.

"Alhamdulillah, dalam pelayanan informasi terhadap masyarakat yang menginginkannya, kami tidak mengalami kendala seperti jaringan. Sudah ada dokumen yang kami upload ke dalam sistem PPID Bontang, dan tentunya permintaan itu sendiri juga harus sesuai dengan kategori. silahkan dilihat melalui website dan tentunya ini mempermudah bagi jajaran kami dalam melakukan sebuah pelayanan", ucap Nasrullah.

Perlu diketahui pula, Bawaslu Kota Bontang tentunya telah membedakan kategori layanan informasi menjadi 4 (empat) jenis. Kategori pertama yaitu Informasi Berkala, kategori kedua Informasi Serta Merta, ketegori ketiga Informasi Setiap Saat, dan untuk kategori keempat adalah Informasi Dikecualikan.

 

Penulis : MR-88