Lompat ke isi utama

Berita

Beri Bimtek Tata Cara Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kaltim Gelar Simulasi Sidang Admintrasi

Beri Bimtek Tata Cara Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kaltim Gelar Simulasi Sidang Admintrasi

BERAU, Bawaslu Kota Bontang – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 bagi Bawaslu Kab/Kota se-Kaltim, sejak Senin (5/12) hingga Selasa (6/12) di Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Kegiatan ini diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim. Dari Bawaslu Kota Bontang, dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Agus Susanto bersama staf yang membidanginya, Stevi Hilary Rumengan.
Sementara narasumber yang dihadirkan adalah Thalis Noor Cahyadi yang merupakan Instruktur Afta Law School.

Dalam paparannya, ia menyampaikan materi Teknik Penggalian Keterangan Saksi dan Jawaban Dugaan Pelanggaran Administrasi
Ditemui di sela acara, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Ebin Marwi mengatakan, bahwa kegiatan bimtek yang dilaksanakan kali ini untuk mencapai pemahaman terkait penanganan pelanggaran administratif. “Dari kegiatan ini, kami harapkan bisa memberikan internalisasi khususnya terkait dengan persidangan,” tutur Ebin.
“Terkait penanganan pelanggaran administrasi ini, artinya bagaimana penanganan pelanggaran tidak hanya berfokus pada sifat-sifat normatif, namun harus subtantif, juga untuk melindungi hak konvensional masyarakat,” lanjutnya. Sementara itu, Agus Susanto mengatakan, dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi sidang administrasi Pemilu yang melibatkan seluruh peserta. “Dari simulasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam terhadap teknis sidang sengketa,” ucapnya.
Dikatakannya, menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Kota memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.

Kontributor : Stevi HR
Penulis : Nur Fatin Wahyuni