Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bontang Tertibkan APS Paslon Pilkada 2024 Yang Tidak Sesuai Aturan, Jelang Masa Kampanye

Foto penertiban APS pilkada 2024

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Setelah melaksanakan Apel Siaga bersama berbagai Stakeholder dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bontang kemudian membagi tiga tim untuk melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Selatan dan Barat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ismail Usman menyampaikan proses penurunana APS yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Penertiban dilakukan karena APS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung yang masa tahapannya dimulai pada besok 25 September 2024.

“Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Setiap Paslon harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk untuk desain dan ukuran APS. Bawaslu Bontang juga sudah mengimbau kepada masing-masing Paslon atau tim pemenangan untuk menurunkan APS-nya secara mandiri,” ucap Ismail Usman, Selasa (24/09/2024).

Penulis : Nur Fatin Wahyuni

Foto : Himawan Santoso