Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Lakukan Pembinaan Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahun 2024 di Bawaslu Bontang

Bawaslu Kaltim Lakukan Pembinaan Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahun 2024 di Bawaslu Bontang

Bontang, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bontang, 10 Februari 2022 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk kali pertama di tahun 2022 mendatangi kantor Bawaslu Kota Bontang. Kedatangan Ebin Marwi di Kota Taman tersebut dalam rangka memberikan pembinaan persiapan penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024.

Tahapan pemilu akan dimulai pada juni mendatang. Adapun tahapan awal yang cukup rentan terjadinya pelanggaran pidana pemilu adalah tahapan verifikasi faktual partai politik sebagaimana ketentuannya diatur dalam pasal 518 UU 7 2017. Untuk hal tersebut Ebin dalam kesempatannya memberikan penekanan pada aspek persiapan penanganan pelanggaran berupa penyiapan sarana prasarana ruangan penerimaan laporan dan jika mendukung termasuk ruangan klarifikasi. Hal ini ia sampaikan langsung kepada Aldy Artrian dan Agus Susanto selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bontang yang menerima kedatangan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Selain itu Ebin juga menyarankan mengunjungi Polres atau Pengadilan Negeri untuk mempelajari strategi melayani publik dalam penerimaan dan penanganan perkara.

Sebelum menyelesaikan agenda pembinaannya Ebin melanjutkan diskusi dengan Aldy terkait survei pelayanan Bawaslu kepada masyarakat atau pihak yang dapat menyampaikan laporan pelanggaran. Survei digagas sebagai upaya untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan Bawaslu berdasarkan masukan dari pihak-pihak yang dapat menyampaikan laporan pelanggaran tersebut. Ketua Bawaslu Bontang dalam diskusinya menawarkan skema jajak pendapat dalam bentuk pertanyaan terbuka.

Penulis: Dedi Setiawan