Bawaslu Kaltim Lakukan Pembinaan Perbawaslu 15 Tahun 2020 di Bawaslu Kutai Barat
|
Kutai Barat, Bawaslu Kaltim - Guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab. Terkait kewajiban, pelaksanaan kewajiban Bawaslu, Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Melaksanakan pembinaan Perbawaslu No. 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum di Bawaslu Kutai Barat pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2021.
Diikuti oleh Ketua, Anggota dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kutai Barat pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, mengawasi kinerja pengawas pemilu dan menyelesaikan pelanggaran kinerja pengawas Pemilu.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kaltim tersebut memberikan Arahan mengenai tugas tugas Divisi SDMO serta penerapan peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020 kepada ketua anggota dan korset Bawaslu Kabupaten Kutai Barat.
Lanjut iaa memberi arahan mengenai penerapan peraturan Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020, kemudia mendengarkan penjelasan mengenai permasalahan yang ada pada saat tidak ada tahapan Pemilu atau Pilkada di Bawaslu Kutai Barat.
Penulis : Divisi SDMO Bawaslu Kaltim
Editor : Ratna Dewi