Bawaslu Kaltim Lakukan Kajian Hukum Rutin Sebagai Upaya Penguatan Menuju Tahapan Pemilu dan Pemilihan
|
Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur – Divisi Hukum Bawaslu Kaltim melaksanakan kajian hukum rutin bersama Kabupaten/Kota se- Kaltim. Kali ini giliran Bawaslu Kutai Barat yang melakukan presentasi dengan tema tempat pendaftaran pemantau di Bawaslu atau di KPU. Kegiatan berlangsung secara luring dan daring bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kaltim, Kamis (18/11/21).
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kaltim, Pejabat Fungsional Divisi Hukum Bawaslu Kaltim, Staff Divisi Hukum Bawaslu Kaltim dan staff Divisi Hukum Kabupaten Kota se- Kaltim.
Membuka kegiatan, Anggota Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli mengucapkan terimakasih kepada seluruh Staff Bagian Hukum yang telah membantu dan mendampingi para kordiv hukum sehingga tugas tugas dari Kordinator Divisi Hukum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Kajian hukum ini dituangkan dalam bentuk artikel sehingga bersifat ilmiah dan nantinya bisa dibukukan.
Kegiatan dimulai dengan persentasi atau pemaparan dari Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kutai Barat, Lourensius.
Muhammad ramli menyampaikan pemantauan pemilu sebaiknya berada di Bawaslu dengan berbagai pertimbangan, iaa juga menyampaikan beberapa catatan kewenangan dan tugas penyelenggara pemilu atau pemilihan, memberikan masukan paling ideal bagi pemantau pemilu atau pemilihan, catatan diberikan untuk memperkuat argumen dari Bawaslu Kutai Barat.
Penulis : Ratna Dewi