Bawaslu Kaltim Koordinasi dengan Kejati Kaltim untuk Bentuk Gakkumdu
|
SAMARINDA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022, jajaran Bawaslu Kaltim kini mulai menyiapkan pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sebagai persiapan untuk membentuk Gakkumdu Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Kaltim melakukan koordinasi dengan Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, (27/07/2022).
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 keberadaan Sentra Gakkumdu sangat sentral perannya.
Rombongan Bawaslu Kaltim terdiri dari Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, dua Anggota Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli dan Ebin Marwi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim Yusuf dan Staf Bawaslu Kaltim diterima langsung oleh Kepala Kejati, Deden Riki Hayatul Firman beserta jajarannya.
"Kedatangan kami kesini sebagai bentuk koordinasi untuk menyiapkan pembentukan Gakkumdu pada Agustus 2022. Jadi kami akan meminta personil ke Kejati" tegas Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim Ebin Marwi.
Merespon kedatangan Bawaslu Kaltim, Ketua Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengungkapkan dukungan dalam menangani pelanggaran pemilu 2024 di Kaltim. "Terimakasih telah melakukan koordinasi dengan kami. Semoga tanggung jawab kejaksaan dalam Pemilu 2024 berjalan dengan baik. kami akan menyiapkan personil Kejati di Gakkumdu," ungkapnya.
Diakhir pertemuan dilakukan foto bersama dan pertukaran plakat oleh Ketua Bawaslu Kaltim dengan Ketua Kejati Kaltim.
Penulis/Foto : Ratna Dewi