Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Penyusunan DIM (PKPU dan Perbawaslu) Guna Hadapi Potensi Masalah Pada Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Penyusunan DIM (PKPU dan Perbawaslu) Guna Hadapi Potensi Masalah Pada Pemilu 2024

Samarinda, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur - Bawaslu Kaltim Gelar Rapat Penyusunan DIM Aturan Teknis (PKPU dan Perbawaslu) Tahapan Pemilu dan Kewenangan Bawaslu bagi Kabupaten/Kota se-Kaltim. Diikuti oleh Koordinator yang membidangi hukum, rapat berlangsung secara Luring dan Daring melalui media Zoom Meeting bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kaltim. Selasa (15/03/22).

Anggota Bawaslu Kaltim, Muhammad Ramli menyampaikan tujuan penyusunan DIM PKPU dan Perbawaslu merupakan upaya Bawaslu Kaltim untuk memanaskan pemahaman dan mencoba mengingatkan kembali peraturan, sehingga Divisi Hukum Bawaslu se-Kaltim siap menghadapi tahapan pemilu 2024, dengan memberikan diskusi, pandangan yang kita yakini dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim tersebut menerangkan. Dengan tidak adanya revisi terhadap Undang-Undang maka secara teknis penyelenggaraan pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan pemilu 2019, namun ada penyesuaian.

Terdapat kondisi yang berbeda dengan tahapan pemilu tahun 2019, yakni dengan adanya bencana non alam, ada beberapa kemungkinan yang bisa saja terjadi tergantung KPU. Untuk itu, Bawaslu akan mengikuti karena mengawasi tahapan pemilu.

" Secara teknis perlu di lakukan evaluasi untuk memperbaiki selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang, terutama pada saat pemungutan suara dimana pada pemilu 2019 terdapat banyak korban yang berjatuhan, dimana perlu dilakukan evaluasi secara mendasar baik secara mekanisme maupun secara sistim sehingga tidak terulang kasus yang sama. itu yang bisa mendorong lebih banyak PKPU dan Perbawaslu, " papar Ramli.

Dalam kesempatan tersebut masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kaltim melakukan presentasi DIM (PKPU dan Perbawaslu).

Penulis : Ratna Dewi