Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalimantan Timur Gelar Rapat Pengawasan Verifikasi Adminsitrasi Perbaikan

Bawaslu Kalimantan Timur Gelar Rapat Pengawasan Verifikasi Adminsitrasi Perbaikan

Samarinda, Bawaslu Kaltim - Bawaslu Kaltim menggelar Rapat Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan secara online melalui media Zoom Meeting pada Sabtu, (1/10/2022). Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Muhammad Ramli dan diikuti oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Verifikasi pada Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Ramli memberikan sejumlah catatan atas pelaksanaan kegiatan pengawasan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten/ Kota di wilayah Kalimantan Timur. Catatan tersebut merupakan evaluasi untuk melihat sejauh mana keberhasilan dan kekurangan Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur dalam kegiatan pengawasan verifikasi administrasi. Hal ini berguna untuk penyusunan strategi pengawasan pada tahapan verifikasi adminsitrasi perbaikan.

Salah satu catatan penting adalah terkait dengan pencermatan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Muhammad Ramli meminta kepada operator Sipol Bawaslu Kabupaten/ Kota agar menerangkan dengan baik hasil pencermatan Sipol ke dalam Form A dan menyertakan jejak pencermatan. Dengan demikian Bawaslu Kabupaten/ Kota mempunyai bukti yang kuat, terutama pada saat sidang dugaan pelanggaran.

Pada kesempatan itu pula Muhammad Ramli memberikan arahan kepada Tim Fasilitasi Pengawasan Verifikasi pada Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur agar menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Kabupaten/ Kota, baik secara formal maupun informal. Komunikasi tersebut menjadi hal yang penting dalam rangka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan verfikasi administrasi perbaikan.

Muhammad Ramli juga mengingatkan Tim Fasilitasi Pengawasan Verifikasi pada Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur agar menuangkan hasil pengawasannya secara terperinci ke dalam Form A dan mengisi alat kerja pengawasan (AKP). Selanjutnya Form A dan AKP tersebut dikirimkan ke Bawaslu Kalimantan Timur bersama berita acara pleno melalui sarana Google Drive yang telah disediakan. (*)

Penulis : Ratna Dewi

Editor : Athanius Andri Purwantan