Bawaslu Bontang  Terima Permohonan Sengketa Bakal Calon Perseorangan

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang yang maju lewat jalur perseorangan (independen) yang mengajukan permohonan sengketa proses atas dikeluarkannya formulir pengembalian dukungan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang oleh KPU Bontang adalah Basri Rase, Chusnul Dhihin mengajukan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan. Permohonan diajukan pada hari Senin (20/05/2024) di Kantor Bawaslu Bontang.

Bawaslu Bontang dengan kewenangannya menerima Permohonan pengajuan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh bapaslon wali kota dan wakil wali kota yang maju lewat jalur perseorangan (independent) atas dasar di keluarkannya Model Formulir Pengembalian dukungan pasangan calon oleh KPU Kota Bontang karena tidak memenuhi syarat.