Bawaslu Bontang Sampaikan Presentasi Pendapat Hukum (Legal Opinion) Terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
|
Bontang, Bawaslu Kota Bontang – Bawaslu Bontang melalui Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) melalui daring Zoom Meeting dalam rapat peningkatan kapasitas pemberian dan pendampingan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim pada Kamis (19/08).
Pada kegiatan kali ini, Bawaslu Bontang dan Berau mendapatkan giliran untuk menyampaikan presentasinya. Kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir yang sebelumnya telah terlaksana dengan presentasi dari 8 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian yang menyampaikan presentasi legal opinion pada rapat tersebut saat ditemui setelah kegiatan usai mengatakan, Bontang mendapatkan bagian tema terkait penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pilkada serentak tahun 2024. Adapun tujuan dari penyusunan legal opinion tersebut adalah untuk memastikan Bawaslu Bontang tetap menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait tahapan Pemilihan.
“Presentasi yang saya sampaikan juga sebagai penguatan analisis terhadap peraturan dan perundang-undangan yang sejalan dengan isu-isu yang ada pada tema yang disampaikan,” papar Aldy.
Penyampaian pendapat hukum (legal opinion) ini, tentu sebagai bentuk Bawaslu Bontang untuk dapat dipastikan pada saat belum ada tahapan yang terlaksana, mampu melaksanakan tugasnya dan selalu meningkatkan kemampuan diri dalam menyikapi serta merespon isu-isu terkait yang berkembang di Indonesia.
Penulis : Robby "Malik" Renfly