Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Bontang Pertanyakan Validitas Data Sidalih dan DPT Online

Pleno PDPB TW3

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang

Dalam rapat pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kota Bontang, Syahriah, memberikan catatan kritis terkait akurasi data pemilih. Ia mempertanyakan realisasi dari rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak pengawas.

“Apakah lima data saran perbaikan yang kami layangkan sebelumnya sudah ditindaklanjuti? Jika sudah, kami meminta KPU memperlihatkan buktinya," tegas Syahriah.

Merespons catatan tersebut, pihak KPU Kota Bontang menjelaskan bahwa operasional Sidalih dikendalikan terpusat oleh Pusdatin KPU RI. Pembaruan sistem pada portal Cek DPT Online dilakukan berkala setiap semester (6 bulan sekali) setelah pleno tingkat provinsi hingga KPU RI.

KPU mengonfirmasi bahwa data saran perbaikan dari Bawaslu sebenarnya sudah dieksekusi dan dihapus pada Sidalih internal KPU Bontang. Namun, data di portal Cek DPT Online belum memperlihatkan perubahan karena masih menunggu siklus pembaruan terjadwal dari pusat.

Pihak KPU menjamin akan mengawal data perbaikan tersebut agar segera ter-update di portal publik dan menargetkan sinkronisasi data Triwulan III tuntas pada Oktober 2026.

Saat ini, basis data pemilih masih mengacu pada Data Kependudukan Semester 1 Tahun 2026 yang telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan Berita Acara pleno, berikut adalah rincian data pemilih di Kota Bontang yang mencakup 3 kecamatan dan 15 kelurahan:

  • Total Pemilih: 139.145 orang

  • Pemilih Laki-laki: 71.858 orang

  • Pemilih Perempuan: 67.282 orang

Selain fokus pada penataan DPT online, pleno ini juga menekankan pentingnya penghapusan atau perbaikan data pemilih yang telah meninggal dunia dengan wajib menyertakan bukti eksekusi yang valid di dalam Sidalih.

30 sept
30 sept 2026

Penulis : Nur Fatin Wahyuni

Foto : Himawan