Lompat ke isi utama

Berita

Adaptasi Baru Pelaksanaan Pemilihan Serentak

Adaptasi Baru Pelaksanaan Pemilihan Serentak

Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara di semua daerah. Secara umum, penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik. Rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai Kamis (10/12) ini. Bawaslu menyampaikan catatan dan evaluasi singkat terhadap pelaksanaan pemilihan serentak dalam masa pandemi.

Pandemi dan Protokol Kesehatan

Sosialisasi secara masif yang dilakukan penyelenggara pemilihan dan pemerintah, didukung kesadaran pemilih terhadap pencegahan penularan Covid-19 proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan disiplin protokol kesehatan yang cukup baik. Pemilih yang hadir mengikuti ketentuan KPU, yaitu mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih. Jumlah pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suara secara umum dapat diatur dan dikendalikan oleh penyelenggara pemilihan sejak pembukaan TPS hingga rekapitulasi suara.

Catatan lain, tantangan pelaksanaan pemungutan dipengaruhi oleh status kesehatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tenpat pemungutan suara (PTPS). Terdapat sebagian penyelenggara pemilihan yang reaktif berdasarkan tes cepat (rapid tes) antibody Covid-19. Hal itu mengurangi jumlah penyelenggara di TPS. Kondisi ini juga memengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi masyarakat.  

Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 dalam kondisi pandemi menghadapi tantangan. Problem klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilihan masih terjadi pada pilkada dalam kondisi pandemi. Misalnya, DPT yang tidak ditempel, perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama, dan lain-lain. Tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu terdapat problema surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara, penggunaan hak pilih orang lain, memilih lebih dari satu kali dan penyelenggara pemilihan menyalahgunakan surat suara.

Penggunaan Sistem Informasi

Baik KPU maupun Bawaslu sama-sama menggunakan sistem informasi dalam melaksanakan dan mengawasi Pilkada. KPU menggunakan Sirekap, Bawaslu menggunakan Siwaslu. Dalam mendokumentasikan hasil penghitungan Suara, Sirekap dan Siwaslu menggunakan metode yang hampir sama yaitu menfoto C.Hasil-KWK dan mengirimkannya melalui aplikasi Android. Bedanya, jika Sirekap menggunakan OCR dan OMR untuk mempermudah pembacaan, Siwaslu menggunakan pengisian langsung oleh pengawas TPS. Selain mendokumentasikan hasil, Siwaslu juga mendokumentasikan proses persiapan pelaksanaan pemungutan dari masa tenang, persiapan logistik pemungutan suara, politik uang, dan proses pemungutan pada hari pencoblosan.

Penggunaan sistem informasi dalam penyelenggaraan Pilkada membutuhkan persiapan dan pemetaan yang menyeluruh. Dalam kondisi Pilkada dengan perbedaan infrastruktur di setiap daerah, misalnya jaringan internet yang tidak stabil dan aliran listrik yang tidak merata membutuhkan kebijakan yang menjadi solusi. Penggunaan sistem informasi, tidak dapat hanya dilihat dari aspek potensi kecepatan mengirimkan hasil pemungutan suara, namun juga wajib mempertimbangkan pengaturan undang-undang yang kokoh, kesiapan SDM, ketersediaan perangkat, dan kekuatan infrastruktur yang maksimal.

Tantangan Rekapitulasi Suara

Mulai hari ini, Kamis 10 Desember 2020, proses rekapitulasi suara di kecamatan akan berlangsung. Berdasarkan ketentuan KPU, proses rekapitulasi akan menggunakan Sirekap sebagai basis dalam penghitungan suara. Sementara berdasarkan data bergerak yang ditampilkan di laman KPU, Sirekap belum maksimal mengumpulkan data hasil dari setiap TPS.

Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantang utama bagi penggunaan sistem informasi. Sebaliknya, jika rekapitulasi akan dilakukan secara manual, KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK menerapkan model rekapitulasi tersebut. Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Hal itu mengingat jadwal tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya hingga Senin, 14 Desember 2020.

Dalam hal Siwaslu, hingga Kamis pukul 12 WIB, sebanyak 211.546 dari 298.939 pengawas TPS (71 persen) telah mengirimkan laporan hasil pengawasannya melalu sistem informasi. Bawaslu mengapresiasi kerja semua pengawas pemilihan dari TPS hingga provinsi dalam mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara.

Tantangan Kondisi Alam

Pelaksanaan Pilkada pada bulan Desember, secara langsung dihadapkan kondisi musim hujan yang berpotensi mengganggu tahapan pemilihan khususnya pada pengamanan perlengkapan pemungutan suara, distribusi logistik dan proses pemungutan suara. Potensi adanya hujan, angin kencang dan ombak akhirnya dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

Distribusi logistik yang terlambat sebagaimana hasil pengawasan Bawaslu, pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS. Beberapa TPS tidak dapat dibuka tepat pukul 07.00 waktu setempat. Demikian juga terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut.

Kondisi alam yang dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara wajib menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilihan kedepan. Daya antisipasi terhadap perubahan cuaca yang tidak pasti wajib diberlakukan terutama pada pengadaan dan pengiriman logistik serta penempatan lokasi TPS.   

 

Bawaslu RI