Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kaltim Supervisi Ke Bawaslu Bontang Dalam Rangka Pengawasan Dan Pemetaan Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat yang juga tergabung dalam Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kaltim menyampaikan beberapa hal terkait adanya pelanggaran pidana dalam pelaksanaan proses rekapitulasi hasil suara di tingkat Kecamatan dan rekapitulasi di tingkat Kota. Segala bentuk kejadian khusus atau masalah yang tidak dapat diselesaikan ditingkat kota, akan dibawa ke pleno tingkat provinsi.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan supervisi pengawasan dan pemetaan potensi pelaanggaran pidana pemilu tahun 2024 ke Kantor Bawaslu Bontang, Selasa (5/3/2024).

“Diharapkan Bawaslu Bontang sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi semua hal yang terjadi di pleno rekapitulasi tingkat kota agar tidak berlanjut pada tingkat provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, Ismail Usman mengatakan bahwa untuk permasalahan adanya temuan atau laporan dugaan pelanggaran administratif dan pidana, hingga saat ini tidak ditangani oleh Bawaslu Bontang. Namun, ada beberapa saksi yang keberatan pada saat pleno tingkat kecamatan bontang barat dan akhirnya itu semua dapat terselesaikan dengan baik.

“Sehingga tidak berlanjut pada pleno tingkat kota bontang,” jelasnya.

 

Penulis : Nur Fatin Wahyuni