Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 532 Pengawas TPS

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini dijadwalkan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 secara serentak diseluruh Kecamatan se-Kota Bontang.

Koordinator  Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan jumlah PTPS yang direkrut adalah sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Bontang.

“PTPS nantinya akan ditempatkan untuk mengawasi jalannya pemilu di 532 TPS yang tersebar diseluruh Kota Bontang,” ucap Aldy.

Dirinya menjelaskan berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI ada beberapa syarat untuk mendaftar menjadi PTPS.

“Syarat mendaftar menjadi PTPS berusia minimal 21 tahun, warga negara Indonesia, pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat, berdomisili sesuai dengan Kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pendaftar juga harus sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat dan harus mengundurkan diri menjadi anggota partai politik minimal lima tahun sebelum pendaftaran.

“Pendaftar juga tidak perna menjalani hukuman pidana selama lima tahun, info lebih lengkapnya teman-temab bisa kunjungi media sosial Bawaslu Kota Bontang,” imbuhnya.

Terakhir, pihaknya mengajak mayarakat untuk ikut serta menjadi bagian dari Bawaslu dengan mendaftar menjadi PTPS.

Berikut rincian kebutuhan PTPS disetiap Kecamatan  di Bawaslu Kota Bontang :

 

  1. Kecamatan Bontang Selatan : 204 TPS
  • Berebas Tengah 41 TPS
  • Berebas Pantai 26 TPS
  • Satimpo 20 TPS
  • Tanjung Laut 48 TPS
  • Tanjung Laut Indah 43 TPS
  • Bontang Lestari 26 TPS

 

  1. Kecamatan Bontang Utara : 242 TPS
  • Kelurahan Bontang Baru 34 TPS
  • Kelurahan Gunung Elai 45 TPS
  • Kelurahan Api-api 49 TPS
  • Kelurahan Bontang Kuala 21 TPS
  • Kelurahan Loktuan 65 TPS
  • Kelurahan Guntung 28 TPS

 

  1. Kecamatan Bontang Barat : 86 TPS
  • Kelurahan Kanaan 14 TPS
  • Kelurahan Telihan 38 TPS
  • Kelurahan Belimbing 34

 

Penulis : Nur Fatin Wahyuni