Hadiri Pemusnahan Surat Suara, Aldy : Menghindari Penyalahgunaan dan Bentuk Transparansi Pemilu 2024

BONTANG, Bawaslu Kota Bontang – Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang pada Selasa (13/2/2024) di Halaman Kantor KPU Bontang.

Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bontang, Wali Kota Bontang, Kepolisian Resor Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang, dan Badan Kesbangpol Kota Bontang.

Berdasarkan informasi dari KPU Bontang, surat suara yang rusak dengan rincian sebagai berikut :

  1. Surat Suara Pemilu anggota DPRD RI sebanyak 572 (lima ratus tujuh puluh dua) lembar;
  2. Surat Suara Pemilu anggota DPD RI sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar;
  3. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh Sembilan) lembar;
  4. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kab/Kota Dapil 1 sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) lembar;
  5. Surat Suara anggota DPRD Kab/Kota Dapil 2 sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar.

Sementara itu kelebihan surat suara dengan rincian sebagai berikut :

  1. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2.030 (dua ribu tiga puluh) lembar;
  2. Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kota Samarinda sebanyak 200 (dua ratus) lembar.

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian mengatakan pemusnahan surat suara rusak dan lebih, penting dilakukan salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan.

“Kelebihan dan surat suara rusak harus dimusnahkan agar pemilu besok berjalan dengan yang kita semua harapkan,” pungkasnya.

Penulis : Nur Fatin Wahyuni