Terima Kunjungan Anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi, Bawaslu Bontang Bahas Barang Dugaan Pelanggaran
|
Bontang, Bawaslu Kota Bontang – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Ebin Marwi beserta jajarannya berkunjung ke Bawaslu Kota Bontang. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi terkait barang penanganan pelanggaran selama Pilkada tahun 2020 yang telah dilaksanakan di Kota Bontang.
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian dan Anggota Agus Susanto beserta staf dari Divisi Hukum, Penangangan Pelanggaran, dan Sengketa menerima langsung kunjungan Ebin di ruang rapat Bawaslu pada Kamis (19/08).
Pertemuan tersebut membahas terkait arahan dan penjelasan dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang saat ini masih dikuasai oleh Bawaslu Kota Bontang dari tahapan Pilkada 2020 yang telah terlaksana.
Aldy mengatakan, secara hakikat barang dugaan pelanggaran yang ada di Bawaslu Bontang bukanlah milik Bawaslu. Barang-barang tersebut diperoleh dari pihak-pihak yang ada dalam hubungan proses hukum.
“Barang-barang itu bukan milik Bawaslu, namun milik dari pihak yang masuk dalam proses hukum di Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada 2020 kemarin,” paparnya.
Nantinya, barang dugaan pelanggaran itu akan ditentukan sebagai barang yang akan dikembalikan, barang yang dikuasai Bawaslu, ataupun barang yang harus dimusnahkan.
Aldy juga menambahkan, untuk pengembalian barang itupun ada beberapa mekanisme yang akan dilakukan Bawaslu, agar barang tersebut jelas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada mekanisme dalam penyampaian nantinya, kita akan menyampaikan dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang secara aturan dapat memiliki Kembali barang-barang itu,” ucap Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Bontang itu.
Dalam jangka waktu tertentu, apabila tidak adanya respons dari pihak yang dituju, maka barang akan dikembalikan ke Bawaslu. Barang akan dibagi lagi sebagai barang yang akan disimpan atau barang yang akan dimusnahkan oleh Bawaslu Bontang.
Penulis : MR-88